Beranda | Artikel
Hukum Jual Beli Domain
Minggu, 1 Juli 2018

Jual Beli Domain

Bagaimana hukum jual beli domain? Sukron

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Pada prinsipnya, segala sesuatu yang bisa memberikan manfaat yang mubah, bisa dijadikan sebagai objek transaksi.

Terdapat kaidah yang menyatakan,

كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُهُ صَحَّ بَيعُهُ إِلَّا بِدَلِيلٍ

Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjual belikan, kecuali jika ada dalil”

Bahwa Allah ciptakan bumi dan isinya untuk dimanfaatkan manusia. Allah berfirman,

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari pada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.. (QS. al-Jatsiyah: 13)

Hanya saja, banyak benda di alam ini yang itu berada di bawah kekuasaan orang lain, menjadi hak milik orang lain. Sehingga satu-satunya cara bagi kita untuk bisa mendapatkan barang itu adalah dengan melakukan transaksi dengan pemiliknya. Baik transaksi komersial maupun non komersial.

Dalam kaidah ini, objek yang boleh diperjual-belikan adalah objek yang boleh dimanfaatkan. Ada 2 syarat agar objek itu boleh dimanfaatkan,

[1] Benda ini ada manfaatnya.

Benda yang sama sekali tidak ada manfaatnya, tidak boleh diperjual-belikan. Misalnya, serangga-serangga kecil, kutu, atau semut, yang sama sekali tidak ada manfaatnya.

[2] Manfaat benda ini hukumnya mubah.

Sehingga benda yang tidak bermanfaat kecuali untuk sesuatu yang haram, tidak boleh diperjual-belikan. Seperti patung, alat musik, rokok, dan benda-benda fasilitas maksiat lainnya.

Di dunia online, domain termasuk sesuatu yang besar manfaatnya. Saya tidak perlu menyebutkannya, karena anda jelas lebih paham. Intinya, dia bisa dijadikan objek transaksi.

Sewa Domain

Akad jual beli domain, mungkin yang lebih tepat adalah akad sewa-menyewa. Karena tidak terjadi perpindahan hak milik untuk objek yang ditransaksikan. Bukti bahwa di sana tidak terjadi perpindahan hak milik adalah penggunaanya dibatasi waktu. Sehingga domain yang ditransaksikan, pada hakekatnya adalah objek sewa dan bukan objek jual beli.

Namun apapun itu, selama dia memiliki manfaat yang mubah, maka boleh dijadikan objek akad, baik jual beli maupun sewa-menyewa..

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087-738-394-989
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/6301-hukum-jual-beli-domain.html